Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang.
Ketika kamu berharap yang terbaik tapi kamu hanya mendapat yg biasa, bersyukurlah kamu bukan yg terburuk.
Bersyukur dan ikhlas menerima apa yang di berikan Tuhan kepada kita, Niscaya hikmahNya tidak akan berhenti mengalir
Belajarlah jujur pada diri sendiri, lakukan apa kata hati, sehingga kamu tidak perlu lagi menyembunyikan apapun dalan hidupmu
Jangan takut mencoba, kesalahan adalah guru terbaik jika kamu jujur mengakuinya dan mau belajar darinya.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
PAJAK PENGHASILAN
A. SUBJEK PAJAK
1. Siapa Subjek Pajak ?
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
Subjek Pajak dalam negeri adalah :
- untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
- untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- untuk orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- untuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- untuk badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
No. | Obyek | Tarif | Dasar Perhitungan | Sifat | |||||||||||||
I | PPh Pasal 4 ayat (2) | ||||||||||||||||
1. | Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
Pengecualian:
|
20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN) |
Jumlah Bruto Bunga | Final | |||||||||||||
2. | Transaksi Saham Di Bursa Efek
|