Lanjut ke konten

Kata-kata Motivasi Terbaru

Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang.

Ketika kamu berharap yang terbaik tapi kamu hanya mendapat yg biasa, bersyukurlah kamu bukan yg terburuk.
Bersyukur dan ikhlas menerima apa yang di berikan Tuhan kepada kita, Niscaya hikmahNya tidak akan berhenti mengalir

Belajarlah jujur pada diri sendiri, lakukan apa kata hati, sehingga kamu tidak perlu lagi menyembunyikan apapun dalan hidupmu
Jangan takut mencoba, kesalahan adalah guru terbaik jika kamu jujur mengakuinya dan mau belajar darinya.

Baca selengkapnya…

ISTILAH PERPAJAKAN

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.

Baca selengkapnya…

PAJAK

PAJAK  PENGHASILAN

A. SUBJEK PAJAK

1. Siapa Subjek Pajak ?

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Subjek Pajak dalam negeri adalah :

  1. untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
  2. untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. untuk orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  4. untuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  5. untuk badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

Baca selengkapnya…

DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

 

No. Obyek Tarif Dasar Perhitungan Sifat
I PPh Pasal 4 ayat (2)      
  1. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000

 

Pengecualian:

a. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
   

 

20% (untuk WPDN & BUT)

20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)

Jumlah Bruto Bunga Final
  2. Transaksi Saham Di Bursa Efek

Dasar Hukum : PP No. 41 Tahun 1994 jo.
  PP No. 14 Tahun 1997

 

Baca selengkapnya…

10/PMK.011/2008 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 10/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU

  Baca selengkapnya…

14/PMK.011/2008 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 14/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI

Baca selengkapnya…

15/PMK.011/2008 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 15/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI

  Baca selengkapnya…

25/PMK.011/2008 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 25/PMK.011/2008 TANGGAL 8 FEBRUARI 2008

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00

  Baca selengkapnya…

28 TAHUN 2009 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

 

 

PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 28 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

  Baca selengkapnya…

30/PMK.03/2011 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 30/PMK.03/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  Baca selengkapnya…