Lanjut ke konten

SE-47/PJ/2009 PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 28 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

Desember 4, 2012

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

NOMOR SE-47/PJ/2009 TANGGAL 27 APRIL 2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 28 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

 

Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1.         Atas jasa kebandarudaraan tertentu berupa:

a.         pelayanan jasa penerbangan;

b.         pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;

c.         pelayanan jasa konter;

d.         pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau

e.         pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.

yang diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional maupun asing yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.      Pembebasan dari pengenaan PPN tersebut diberikan dengan syarat bahwa pesawat yang melakukan penerbangan luar negeri tersebut tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di Indonesia. Khusus untuk pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing, disamping syarat tersebut juga disyaratkan adanya asas timbal balik, yaitu negara dimana perusahaan angkutan udara niaga asing yang bersangkutan berkedudukan juga memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan penerbangan luar negeri di negara tersebut.

3.      Apabila syarat pada butir 2 tidak terpenuhi maka PPN yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu tersebut wajib dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal tidak terpenuhinya syarat dimaksud, dimana apabila PPN yang terutang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih pokok pajak dimaksud beserta sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4.      Atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur Pajaknya diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.

5.      Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Ditetapkan di    :           Jakarta

pada tanggal     :           27 April 2009

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar